HUKUM ZAKAT ONLINE

 Hukum Zakat Online

Hukum zakat online. Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.
Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses disini .
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.

SHARE THIS  Facebook Twitter WhatsApp Pin It

Related Posts



5 Amalan Setelah Sholat Subuh Mendatangkan Rezeki

Amalan setelah sholat subuh yang baik dilakukan bisa memberikan ketenangan Jiwa dan mendatangkan rezeki. Sholat subuh menjadi salah satu sholat wajib yang dilakukan oleh muslim di seluruh dunia sebagai ibadah pada Allah SWT. Sama seperti sholat wajib lainnya, sholat subuh juga memiliki banyak sekali keutamaan, terutama dalam hal rezeki. Bahkan ada beberapa amalan setelah sholat …



Keutamaan Sholat Subuh yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Keutamaan sholat subuh begitu dahsyat dampaknya bagi kehidupan. Subuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman, “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. …



Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan itu berdasarkan penghasilan bruto atau netto? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi …



Cara Bayar Zakat

Tidak hanya dengan berpuasa dan salat, pembayaran zakat merupakan salah satu ibadah yang perlu ditunaikan di bulan Ramadan. Jenis zakat yang harus dibayar adalah zakat fitrah. Hukum zakat ialah wajib. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits berikut, yang artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia).” …



Nurul Hayat Kantongi Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat Nasional

Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa …

KANTOR PUSAT

Perum IKIP Gunung Anyar Blok B-48 Surabaya (Maps)

+62-822-3077-3077

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memahami Kecenderungan Anak Menurut Sunnah