ZAKAT ONLINE
Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam
Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang
dianjurkan tetap stay di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu
datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah
aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak
lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan
masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar
zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara
online tersebut?
Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan
hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar.
Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:
“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib
membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan
cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat
dengan membantu sesama.
Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu
melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan.
Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan
zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu
dengan amilnya?
Hukum Bayar Zakat Online

Pada
dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul
juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda
dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur
yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan
penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta
mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta
zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima
zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Adapun
unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat
adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf
Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi
zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana
yang ia berikan adalah zakat.
Oleh karena itu, apabila seorang
muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa
uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan
demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada
lembaga amil zakat.
Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang
menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai
dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu
merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.
Lalu, konfirmasi zakat
atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam
mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Sementara
itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat
adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang
hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan
qabul adalah sunnah.
Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi
seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar
zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai
seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang
jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.
Dari
penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita
harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat
sasaran.
Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?
Lembaga
Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui
oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat.
Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat.
Untuk semakin memperluas manfaat kepada mustahik, LAZNAS Nurul Hayat
juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq makin
mudah cukup dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar